Sejarah

Sejarah SMA 10 Semarang 

SMA 10 Semarang berdiri pada 15 Desember 1984 di Jl. Gebangsari No. 8 Genuk, Semarang. Karena seringnya terjadi banjir dan polusi dari perusahaan sekitar lingkungan SMA 10 Semarang, maka  Pemerintah Kota Semarang sebagai  pemilik SMA 10 Semarang merelokasi gedung SMA 10 Semarang dengan Investor (PT Makin Makmur) SMA 10 Semarang dengan menempati lokasi baru yang sangat mendukung terlaksananya proses belajar mengajar. Relokasi tersebut semula berada di Jl. Kapas Utara Raya No. 1 Perum Genuk Indah Semarang dengan kode pos 50114 dan nomor telepon (024)70781311. Akan tetapi, pada tahun 2011, alamat SMA 10 Semarang di alihkan ke Jl. Padi Raya No. 16 Perum Genuk Indah Semarang.  Hal tersebut bertujuan untuk lebih mempermudah akses SMA Negeri 10 dengan lingkungan sekitarnya.

SMA Negeri 10 Semarang adalah SMA Negeri yang ke 10 didirikan secara resmi di Kota Semarang, berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor: 642.2/29/Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung Untuk Ruang Sekolah, yang memutuskan memberi izin kepada Departemen P & K Prop. Jateng beralamat Jl. Pemuda 134 Semarang. Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah Semarang untuk mendirikan sebuah bangunan gedung untuk ruang sekolah yang akan diberi no. 8 di Jl. Gebangsari, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk Kodya Dati II Semarang. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara seluas ± 24.800 M²  a/n. Departemen P & K Surat Keterangan dari Agraria No. 962/1986 tanggal 19-5-1986. Luas bangunan 474 M² pagar halaman 660 M, Saluran 330 M.
Maka sejak awal tahun pelajaran 1984/1985 menerima murid baru pertama kali, dan dimulainya proses pendidikan. Mulai saat itu SMA Negeri 10 Semarang keberadaannya merupakan satu-satunya SMA dengan status negeri pada tingkat sekolah menengah atas di kecamatan Genuk, Kota Semarang, dilatar belakangi oleh pemikiran tokoh-tokoh masyarakat akan arti pentingnya kelanjutan pendidikan para lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) baik dari SMP maupun MTs, baik negeri maupun swasta.
Sekolah-sekolah negeri, khususnya sekolah negeri tingkat SMA di manapun bagi sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjadi tujuan utama menyekolahkan putra-putrinya, tidak kecuali di kecamatan Genuk dan sekitarnya. SMA Negeri masih dianggap mempunyai nilai lebih dibanding SMA swasta.
SMA Negeri 10 Semarang saat ini telah berumur 28 tahun. Ibarat remaja memasuki usia yang ke-28 tahun, SMA Negeri 10 Semarang  telah banyak mengalami pertumbuhan dan perkembangan baik fisik (gedung, fasilitas belajar dan fasilitas administrasi) maupun pengelolaan pembelajaran yang semakin maju melalui pembelajaran berbasis Informatical and Communication Technology, tugas-tugas peserta didik dapat diakses melalui internet dan seterusnya. Penggunaan ICT dalam proses pembelajaran merupakan syarat diakuinya sebagai sekolah kategori madiri.
SMA Negeri 10 Semarang didirikan berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor: 642.2/29/Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung Untuk Ruang Sekolah, di atas tanah negara ukuran seluas ± 24.800 M² (bekas bengkok desa Gebangsari) di  Jalan Gebang Anom No. 8 Kelurahan Gebangsari Kecamatan Genuk Kota Semarang. SMA Negeri 10 Semarang telah mengalami beberapa kali perubahan :
1.          Tahun 1984 s.d 1997 nama sekolah SMA Negeri 10 Semarang, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  Propinsi Jawa Tengah. Nomor  12190E/I03.4/Ca.3.86   tanggal 24 April 1986.         
2.          Tahun 1997 s/d 2003 nama sekolah SMU Negeri 10 Semarang, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 034/0/1997.
3.          Tahun 2003 nama sekolah SMA Negeri 10 Semarang sampai dengan sekarang.
Menurut para ahli peneliti daerah Semarang bagian utara termasuk Genuk, setiap tahun tanah di daerah tersebut turun 10 cm. Sehingga pada tahun 2000 SMA Negeri 10 Semarang kalau hujan sering tergenang air dan masuk ke dalam ruang kelas, sehingga peserta ddiknya dipulangkan untuk belajar di rumah masing-masing. Kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 10 Semarang sering terganggu karena faktor alam. Berdasarkan alasan tersebut melalui berbagai pertimbangan dan usulan para ahli lingkungan, peneliti perguruan tinggi, Walikota Semarang mengusulkan kepada DPR agar tanah dan gedung SMA Negeri 10 Semarang diruislag (Tukar Guling). Usulan Walikota disetujui DPRD dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2004, tanggal 9 Juni 2004, tentang Persetujuan Ruislag (Tukar Guling) SMA Negeri 10 Semarang dengan tanah beserta gedungnya di Jalan Kapas Utara Raya Semarang (sekarang Jl. Padi Raya No. 16 Perumahan Genuk Indah Semarang), luas tanah 13.316 M², luas gedung 4.734 M², dengan surat tanah berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Nomor SK. 41.530.3.33.2009, tanggal 14 April 2009. Pada Hari Kamis tanggal 20 Oktober 2005 M / 17 Ramadlan 1426 H SMA Negeri 10 Semarang resmi pindah menempati lokasi baru di  Jl. Padi Raya No. 16 Perumahan Genuk Indah Kota Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar